PKBM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan SDA maupun SDM – nya tetapi pada kenyataannya
masih banyak mayarakat yang miskin dan haus akan pendidikan. Pendidikan yang
kurang merata bagi rakyat Indonnesia serta mahalnya biaya pendidikan yang
membuat masyarakat banyak yang tidak bersekolah sehingga masyarakat Indonesia
sendiri banyak yang bodoh atau tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang
lebih tinggi lagi.
Pendidikan merupakan proses
memanusiakan manusia secara manusiawi yang harus disesuaikan dengan situasi dan
kondisi serta perkembangan zaman. Di samping itu pengertian pendidikan menurut
Undang-undang No. 20 Tahun
2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
Usaha sadar dan juga terencana untuk mewujudkan
suasana belajar maupun proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan
nonformal merupakan kegiatan terorganisasi dan sistematis diluar sistem
persekolahan yang dilakukan secara mandiri ataupun merupakan bagian penting
dari kegiatan yang lebih luas lagi, yang sengaja dilakukan untuk melayani
peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya. Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layananan pendidikan
sebagai pengganti, penambah, dan / atau pelengkap dari pendidikan formal di dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi
mengembangkan peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan juga
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sendiri merupakan prakarsa pembelajaran
masyarakat yang didirikan dari, oleh dan juga untuk masyarakat. PKBM adalah
suatu institusi berbasis masyarakat (Community
Based Institution). Adapun terminologi dari PKBM : Dari masyarakat, oleh
masyarakat, dan untuk masyarakat.
Maka
dari itu, kami sebagai penulis akan memaparkan mengenai apa itu PKBM dan
Manajemennya sebagai acuan untuk pengelolaan PKBM dan menjadikan maksimal didalam
memberdayakan masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)?
2.
Apa yang dimaksud
dengan manajemen PKBM?
3. Apa
saja fungsi dari manajemen PKBM?
C. Tujuan Pembentukan
Makalah
1. Mengetahui
pengertian PKBM.
2. Mengetahui
pengertian Manajemen PKBM
3. Mengetahui
teori-teori kelompok sosial.
D. Manfaat
Penulisan Makalah
Manfaat yang didapat dan diharapkan dari penyusunan
makalah ini adalah :
1. Bagi
penulis, diharapkan dapat menambah pengetahuan baik mengenai pengertian PKBM,
manajemen PKBM
2. Bagi
pihak lain, terutamanya bagi Si pembaca diharapkan makalah ini akan memberikan
pengetahuan Manajemen PKBM serta untuk sebagai acuan dasar dalam mendirikan
PKBM khususnya dalam aspek Manajemen PKBM nya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Nonformal
8.
Komitmen Internasional:
a. Deklarasi
dunia tahun 1997 tentang Pendidikan Orang Dewasa atau CONFINTEA V, Adult Education, the Hamburg Declaration-the
Agenda for the Future.
b. Kerangka
Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on
Education for All).
c. Tujuan
Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDG’s).
d. Dasawarsa
Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.
B.
Pendidikan
Masyarakat
a.
Istilah
Umum
1)
Pendidikan Masyarakat sendiri diartikan sebagai layanan pendidikan yang
diperuntukan bagi masyarakat tanpa melihat perbedaan tingkat pendidikan, usia,
status sosial, ekonomi, agama, suku serta kondisi mental fisiknya, yang
mempunyai keinginan untuk menambah dan meningkatkan kompetensi untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2) Pendidikan
untuk Semua adalah sebuah gerakan global yang
dipelopori oleh yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar semua anak – anak,
remaja dan orang dewasa pada tahun 2015.
3) Pendidikan sepanjang
hayat (Lifelong
Education) adalah bahwa pendidikan tidak berhenti hingga individu
menjadi dewasa, tetapi tetap berlanjut sepanjang hidupnya.
4) Education
for Sutainable Development (EFSD) merupakan
pendidikan untuk mendukung pada pembangunan berkelanjutan, yaitu pendidikan
yang memberi kesadaran dan kemampuan kepada semua orang terutama generasi
mendatang untuk berkontribusi lebih baik bagi pengembangan berkelanjutan pada
masa sekarang dan yang akan datang.
5)
Perubahan sosial
adalah perubahan-perubahan yang
terjadi pada lembaga-lembaga
kemasyarakatan dalam suatu masyarakat
yang mempengaruhi sistem
sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan
juga pola perilaku
di antara kelompok-kelompok
dalam masyarakat.
b.
Pendidikan
Non Formal dan Informal
1) Pendidikan nonformal
merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
2) Di dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 26 (1)
disebutkan bahwa pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan &
berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3) Pendidikan Informal
merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri yang dilakukan secara sadar serta bertanggung jawab.
4) Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk serta
dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus,
berkonsentrasi pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut guna
mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu
mengembangkan diri secara positif dan hidup harmonis.
c.
Layanan
Pembinaan Pendidikan Masyarakat
1)
Pendidikan
keaksaraan merupakan komitmen internasional yang
tertuang dalam deklarasi Dakkar yang mengamanatkan untuk menurunkan separuh
jumlah penduduk buta aksara di masing-masing negara anggota UNESCO pada tahun
2015.
2)
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal bagi warga Negara
Indonesia usia sekolah atau yang telah melewati batas uisa sekolah yang
berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
pengetahuan akademik & keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional yang
dilaksanakan oleh Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
3)
Pendidikan anak usia
dini
(PAUD) adalah
jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang
merupakan suatu upaya pembinaan
yang ditujukan bagi anak
sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada
jalur formal, nonformal, dan informal.
4)
Taman Kanak-kanak (disingkat TK) jenjang
pendidikan
anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk
pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5)
Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) yaitu satuan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak
usia di bawah lima tahun.
6)
Taman
Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu
bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus pengasuh dan juga kesejahteraan sosial tehadap anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun.
7)
Kursus
dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, maupun sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri & atau melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
8)
Pendidikan Perempuan merupakan suatu upaya yang dilakukan di dalam
rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, nilai, serta
budaya pada diri kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami
keseimbangan antara hak atau kewajiban, meningkatkan daya saing sehingga mampu
berpartisipasi aktif di dalam program pembangunan nasional.
9)
Pendidikan
Orang Dewasa atau Andragogi adalah ilmu tentang
memimpin atau membimbing orang dewasa atau ilmu
mengajar orang dewasa.
10)
Taman
Bacaan Masyarakat merupakan salah satu sarana serta
kegiatan pendampingan yang pada intinya berupaya
menstimulasi dan mendukung ke arah keberlanjutan kegiatan Pendidikan
Keaksaraan.
C.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
a.
Pengertian
Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang
didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi berbasis
masyarakat (Community Based Institution).
Adapun terminologi dari PKBM :
1) Dari masyarakat, berarti
bahwasannya pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri.
Keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu
kehidupan melalui suatu proses transformasional & pembelajaran. Inisiatif
ini dapat dihasilkan oleh suatu proses sosialisasi akan pentingnya PKBM sebagai
wadah pemberdayaan masyarakat kepada beberapa anggota atau tokoh masyarakat
setempat oleh pihak pemerintah ataupun oleh pihak lain di luar komunitas
tersebut.
2) Oleh masyarakat, berarti
penyelenggaraan, pengembangan, dan keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi
tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Ini juga bermakna adanya semangat
kebersamaan, kemandirian, dan juga kegotong –
royongan dalam pengelolaan PKBM
serta penyelenggaraan berbagai program pendidikan masyarakat pada
lembaga tersebut.
3) Untuk masyarakat,
berarti keberadaan PKBM sepenuhnya untuk kemajuan maupun keberdayaan kehidupan
masyarakat tempat lembaga tersebut berada. Eksistensi lembaga sendiri
didasarkan pada pemilihan program-program yang sesuai dengan kebutuhan
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat.
PKBM sebagai akronim dari ‘Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat’, mempunyai makna yang strategis. Berbagai simbolis
atau makna dari akronim PKBM dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Pusat,
berarti penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola atau terlembagakan dengan baik.
Hal ini sangat penting untuk efektivitas pencapaian tujuan, mutu
penyelenggaraan program-program, efisiensi pemanfaatan dari sumber-sumber,
sinergitas antar berbagai program maupun keberlanjutan keberadaan PKBM itu
sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kemudahan untuk dikenali dan diakses
oleh seluruh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berkoordinasi, maupun
bekerja sama dengan berbagai pihak baik yang berada di wilayah keberadaan PKBM
tersebut, serta dengan berbagai pihak di luar wilayah tersebut misalnya
pemerintah, lembaga nasional maupun internasional, dan sebagainya.
2) Kegiatan,
berarti bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat, PKBM selalu dinamis, kreatif dan
produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat.
Dari kegiatan-kegiatan inilah yang merupakan inti dari keberadaan PKBM, yang
juga sangat tergantung pada konteks kebutuhan dan situasi kondisi masyarakat
setempat.
3) Belajar,
artinya berbagai kegiatan yang telah diselenggarakan di PKBM harus menunjukkan
kegiatan yang mampu memberikan dan juga menciptakan proses transformasi
peningkatan kapasitas & perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang
lebih positif.
Penggunaan
kata ‘belajar’ di dalam PKBM dan bukan kata ‘pendidikan’ juga memiliki
makna yang tersendiri.
Belajar lebih menekankan pada inisiatif dan kemauan yang kuat & kedewasaan seseorang untuk dengan sadar menghendaki
untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Belajar lebih menekankan
upaya-upaya warga belajar itu sendiri, sedangkan peran sumber belajar atau pengajar lebih
sebagai fasilitator sehingga lebih bersifat ‘bottom
up’ dan lebih berkesan non formal. Sedangkan pendidikan sebaliknya
lebih bersifat ‘top-down’, serta lebih berkesan formal, inisiatif lebih banyak
datang dari sumber belajar atau pengajar.
4) Masyarakat,
berarti bahwa PKBM adalah usaha bersama masyarakat untuk memajukan dirinya
sendiri secara bersama – sama sesuai dengan ukuran nilai dan norma masyarakat itu sendiri akan makna
kehidupan. Dengan demikian, ciri-ciri suatu masyarakat akan sangat kental
mewarnai suatu PKBM baik mewarnai tujuan, pilihan dan disain program, kegiatan yang diselenggarakan, budaya yang
dikembangkan dalam kepemimpinan maupun dalam pengelolaan kelembagaannya,
keberadaan penyelenggara atau pengelola PKBM haruslah mencerminkan peran dan fungsi seluruh
anggota masyarakat tersebut.
Hasil analisis
Dr.H.Zainudin Arif, M.S. dari penyelenggara secara garis besar ada tiga
tipe/jenis PKBM, yaitu :
1. PKBM
Berbasis Masyarakat (Community Based)
Dengan ciri
dari, oleh dan untuk masyarakat.
2. PKBM
Berbasis Kelembagaan (Institution Based)
Pengelolaan PKBM
ini dilaksanakan oleh pemerintah ataupun swasta (yayasan / lembaga swadaya masyarakat).
Masyarakat menjadi kelompok sasaran program maupun kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga tesebut. Semua sarana dan prasarana termasuk didalamnya biaya
disediakan oleh lembaga. Keterlibatan masyarakat hanya sebatas pada mengikuti
program kegiatan yang disediakan oleh PKBM tersebut.
3. PKBM
Komprehensif
PKBM merupakan kombinasi antara PKBM
Berbasis Masyarakat dan PKBM Berbasis Kelembagaan. Ciri-ciri utama dari jenis
PKBM ini adalah penyelenggaraannya dilakukan secara bersama antara
pemerintah/swasta dengan masyarakat. Bentuknya berupa PKBM berbasis kelembagaan
yang mengembangkan PKBM satelit disekitarnya yang berbasis masyarakat.
b.
Komponen
PKBM
1) Komunitas
Binaan atau Sasaran
Setiap
PKBM memiliki komunitas yang menjadi tujuan ataupun sasaran pengembangannya.
Komunitas tersebut dapat dibatasi oleh wilayah geografis tertentu atau komunitas
dengan permasalahan & kondisi sosial serta ekonomi tertentu.
2) Peserta
Didik
Peserta
didik adalah bagian dari komunitas binaan ataupun dari komunitas lainnya yang
dengan kesadaran yang tinggi mengikuti satu atau lebih program pembelajaran
yang ada di lembaga.
3) Pendidik/Tutor/Instruktur/Narasumber
Teknis
Pendidik/tutor/instruktur
& narasumber teknis adalah sebagian dari warga komunitas tersebut ataupun
dari luar yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelajaran atau
pemberdayaan masyarakat di lembaga.
4) Penyelenggara
dan Pengelola Penyelenggara PKBM
Sekelompok masyarakat setempat yang telah dipilih
oleh komunitas yang mempunyai tanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan
& pengembangan program di PKBM serta bertanggungjawab atas seluruh
pelaksanaan program serta harta kekayaan lembaga. Pengelola program/kegiatan
yaitu mereka yang ditunjuk melaksanakan kegiatan teknis/operasional program
tertentu yang ada di PKBM.
5) Mitra
PKBM
Mitra PKBM adalah pihak-pihak dari luar
komunitas maupun lembaga-lembaga yang
memiliki agen atau perwakilan atau aktivitas atau kepentingan atau kegiatan didalam
komunitas tersebut yang dengan suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi
& berkontribusi bagi keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM. Jika
digambarkan komponen ini adalah sebagai berikut.
![]() |
c.
Karakter
PKBM
Karakter PKBM menunjukkan nilai-nilai yang harus
selalu menjiwai di seluruh kegiatan PKBM. Untuk membangun PKBM yang baik, maka
karakter harus terus dibentuk dan juga diperkuat PKBM. Tanpa memiliki karakter,
PKBM akan sulit bertahan serta berkembang dalam mencapai tujuannya. Ada 9
karakter yang harus dimiliki dan dikembangkan di PKBM yaitu:
1)
Kepedulian terhadap
masyarakat marginal yang serba kekurangan
2)
Kemandirian
penyelenggaraan
3)
Kebersamaan dalam
kemajuan
4)
Kebermaknaan setiap
program dan kegiatan
5)
Kemitraan dengan semua
pihak yang ingin berpartisipasi dan berkontribusi
6)
Fleksibilitas penyelenggaraan
program
7)
Profesionalisme
pengelolaan lembaga
8)
Transparansi dan
akuntabilitas pertanggungjawaban program dan lembaga
9)
Pembaharuan secara terus-menerus
(continuous improvement)
d.
Penetapan
Visi dan Misi PKBM
PKBM sebagai satuan pendidikan
nonformal dan wadah pembelajaran masyarakat harus menetapkan visi dan misi yang
jelas untuk pendidikan ataupun pemberdayaan masyarakat sesuai dengan fungsi dan
juga perannya. Visi dan misi lembaga tersebut dirumuskan dengan ketentuan
sebagai berikut.
1.
Visi
§ Sebagai
cita-cita ideal dari lembaga yang ditetapkan oleh semua pihak yang
berkepentingan yang akan dicapai pada masa yang akan datang.
§ Mampu
memberikan inspirasi, motivasi, serta kekuatan pada seluruh elemen di PKBM.
§ Mengacu
pada pencapaian tujuan pendidikan nasional beserta relevan dengan kebutuhan
pemberdayaan masyarakat.
2.
Misi
§ Program
strategis yang akan dilakukan dalam
kurun waktu tertentu
§ Dasar-dasar
penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok PKBM
§ Menekankan
pada mutu layanan peserta didik, output, dan outcome yang diharapkan oleh PKBM
§ Memuat
pernyataan umum & khusus yang berkaitan dengan program PKBM
§ memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara PKBM.
D.
Manajemen
PKBM
a.
Pengertian
Manajemen
Manajemen
adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan ataupun
pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional &
maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu kegiatan yang
pelaksanaannya yaitu “managing”
(pengelolaan), sedang pelaksanaannya disebut manajer atau pengelola.
Manajemen
sangatlah berperang penting didalam keberhasilan kegiatan dari suatu organisasi
dalam mencapai tujuannya. Faktor modal penggunaan teknologi adalah perlu bagi
perkembangan dan juga pertumbuhan organisasi. Tetapi juga faktor kecakapan dan
keahlian manusia adalah lebih penting, sebab tidak ada suatu organisasi dalam
mengejar tujuannya bisa tahan lama tanpa manajer yang baik. Orang-orang inilah
yang merencana, mengorganisasi dan mengontrol pelaksanaannya.
b.
Fungsi-fungsi
Manajemen dalam PKBM
1.
Perencanaan
(Planning)
§ Menentukan
tujuan-tujuan yang hendak dicapainya selama pada masa yang akan datang dan apa
yang harus diperbuat supaya dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
§ Perencanaan
adalah (a) pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi, dan (b) penentuan
strategi, kebijaksanaan, program, proyek, metode, sistem (cara), anggaran dan
standar (tolok ukur) yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
§ Perencanaan
adalah pemilihan sejumlah kegiatan untuk ditetapkan sebagai keputusan tentang
apa saja yang harus dilakukan, kapan dan juga bagaimana melaksanakannya, serta
siapa pelaksananya.
§ Perencanaan
adalah penetapan secara sistematik pengetahuan tepat guna untuk mengontrol dan
mengarahkan kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah ditetapkan.
§ Perencanaan
adalah kegiatan persiapan yang dilakukan melalui perumusan dan penetapan
keputusan, yang berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah maupun
pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada penvapaian tujuan tertentu.
Prinsip Kegiatan
a. Melakukan
pendataan masalah kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
§ Memanfaatkan
dokumen pada tingkat desa baik kelurahan, kecamatan, kab/kota sebagai sumber
data.
§ Identifikasi
dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif).
§ Memanfaatkan
data penilaian dan pelaksanaan program atau kegiatan tahun sebelumnya.
§ Identifikasi
terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di
dalam maupun di luar wilayah kerja.
b. Menyusun
prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
§ Merujuk
pada data dari hasil pendataan masalah kebutuhan atau dana sumber daya
pendukungnya.
§ Memprioritaskan
kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang paling banyak terdukung oleh
sumber daya yang ada
§ Mengaitkan
dengan kepentingan/arah/kebijakan maupun program dari pembangunan daerah
§ Dilakukan
bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan pembina teknis.
c. Menyusun
kegiatan layanan
§ Merujuk
pada prioritas kebutuhan kegiatan
§ Memberikan
pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
§ Mempertimbangkan
kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
§ Mempertimbangkan
keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya dan
tenaga pendidik dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya.
d. Menyusun
kerja tahunan PKBM
§ Merangkum
seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan.
Pelaksanaan Kegiatan
1.
Para inisiator pembentukan PKBM terlebih dahulu harus mempelajari tentang
bagaimana pengelolaan PKBM, baik dengan mempelajarinya sendiri maupun dengan
mengikuti suatu pelatihan.
2.
Memberikan pengertian kepada masyarakat akan pentingnya memiliki PKBM dan
mendorong mereka supaya berpartisipasi aktif dalam pembentukan PKBM maupun
dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM
3.
Menghimpun data dasar masyarakat. Data dasar masyarakat adalah sejumlah
informasi ataupun keterangan mengenai masyarakat seperti data desa tentang
perekonomian secara umum, kesehatan, serta sanitasi (kebersihan lingkungan),
tingkat pendidikan masyarakat, Jumlah penduduk laki-laki maupun perempuan, sumber
daya alam, tokoh-tokoh masyarakat, mata pencaharian dari masyarakat, dan bidang
usaha yang berhasil di masyarakat
4.
Identifikasi kebutuhan (need
assessment) merupakan mencari, menemukan, mengumpulkan, menelaah data serta
informasi tentang kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang ada di dalam
masyarakat sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM benar-benar sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
5.
Sosialisasi kepada
masyarakat dan Pemerintah Setempat.
Sosialisasi
dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi serta penjelasan kepada
masyarakat setempat mengenai pentingnya pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) sebagai tempat maupun wadah pusaran pembelajaran dan juga pemberdayaan
berbagai potensi masyarakat yang dapat dikembangkan, antara lain tempat
masyarakat belajar (learning society),
tempat pertemuan berbagai lapisan masyarakat, pusat pengembangan pengetahuan,
pembinaan karakter dan kepribadian, menemukan teknologi tepat guna, pusat
magang serta tempat pengembangan keterampilan hidup (life skill) masyarakat.
a)
Unsur-unsur yang dapat
dilibatkan dalam sosialisasi
§ Dinas
pendidikan (penilik dikmas, SKB, TLD, BPKB,dll.)
§ Forum
PKBM setempat
§ Tokoh
masyarakat peduli pendidikan setempat
b)
Sasaran sosialisasi
§ Tokoh-tokoh
masyarakat setempat
§ Aktivis
sosial dan pendidikan setempat
§ Kelompok-kelompok
masyarakat setempat
§ Lembaga
– lembaga baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah sasaran
§
Pemimpin formal maupun
informal di wilayah sasaran
c)
Materi sosialisasi
§ Konsep
PKBM
§ Potensi
PKBM di dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat setempat
§ Penyelenggaraan
dan pengelolaan PKBM
d)
Bentuk sosialisasi
§
Pertemuan massal
§
Pertemuan individual
atau kelompok
§
Kegiatan-kegiatan seni
budaya dan olahraga
§
Media cetak dan elektronik
lokal
2.
Pengorganisasian
(Organizing)
Mengelompokkan
dan menentukan berbagai kegiatan penting dan memberikan kekuasaan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
Pengorganisasian
adalah sistem kerja sama sekelompok orang, yang dilakukan dengan pembidangan
dan pembagian seluruh pekerjaan/tugas dengan membentuk sejumlah, satuan ataupun
unit kerja, yang menghimpun pekerjaan sejenis di dalam satu satuan atau unit
kerja.
Prinsip Kegiatan
a. Menyiapkan
dan menggerakkan sumber daya yang teridentifikasi
§ Dilakukan
dalam rangka kemitraan dan partisipasi
§ Mempertimbangkan
kesinambungan antara pemanfaatan sumber daya terhadap pelaksanaan kegiatan
b. Mengkaji
serta menata sumber daya yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan
kegiatan
§ Mempertimbangkan
tingkat kemanfaatan dari sumber daya terhadap tuntutan kegiatan
§ Pemaduan/keterkaitan
serta pemanfaatan/pendayagunaan sumber daya antar kegiatan
c. Menata
pelaksanaan kegiatan
§ Mempertimbangkan
keterkaitan waktu pelaksanaan antar kegiatan
d. Menata
tenaga kependidikan
§ Mempertimbangkan
kualifikasi tenaga yang ada, beserta daya dukung sumber pembiayaan dengan
tuntutan minimal kompetisi / kewenangan dari masing-masing kegiatan
§ Kejelasan
pesan (tugas/hak/kewajiban & tanggungjawab) pada tingkat pengelola dan
tenaga kependidikan
Pelaksanaan Kegiatan
1. Mengidentifikasi dan menyiapkan persyaratan yang
dibutuhkan, seperti :
§ Telah terselenggaranya atau terencanakannya minimal
3 jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat dengan menerapkan prinsip dan jatidiri PKBM.
§ Data
peserta didik dan / atau calon peserta
didik/warga belajar.
§ Tersedianya pendidik atau tutor dan narasumber teknis sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan dan
dikembangkan.
§ Sarana dan prasarana untuk
penyelenggaraan kegiatan.
§ Media dan Alat Peraga
pembelajaran yang dibutuhkan.
§ Tergambarkannya anggaran yang
akan digunakan (seperti sumber dan peruntukannya)
§ Data calon tenaga kependidikan atau penyelenggara PKBM maupun Program Kerja yang akan
dilaksanakan dan dikembangkan.
§ Pengorganisasian warga belajar
Pengorganisasian
warga belajar sendiri dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
setempat, seperti :
Ø
Mengelompokkan warga
belajar sesuai dengan jenjang dan jenis kegiatan
Ø
Membentuk kelompok
kecil disetiap jenjang dan jenis kegiatan berdasarkan kedekatan tempat
Ø
Mengelompokkan warga
belajar berdasarkan jenis keterampilan yang dimiliki
§ Menetapkan
jadwal kegiatan pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya)
pada disetiap periode waktu tertentu sesuai ketentuan standar minimal yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal (PAUDNI).
2. Penetapan
Badan Musyawarah Komunitas dan Struktur Pengelola
a) Badan
Musyawarah Komunitas
§ Ditetapkan
melalui musyawarah masyarakat setempat (komunitas).
§ Minimal
3 orang (gasal), sesuaikan dengan kebutuhan.
b) Struktur
Pengelola
Pengelola PKBM ditetapkan melalui
musyawarah masyarakat maupun komunitas setempat dengan struktur minimal terdiri
dari :
1) Ketua
·
Mengelola PKBM secara
profesional, demokratis, dan juga bermartabat
·
Bersama-sama pengurus
lain merumuskan visi, misi, tujuan, dan kegiatan PKBM
·
Memimpin rapat-rapat
pengurus
·
Menghadiri undangan
kegiatan atas nama lembaga
·
Bertanggungjawab secara
internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan PKBM
·
Melakukan pengawasan
terhadap jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM
maupun kegiatan kemitraan dengan pihak lain
2) Sekretaris
·
Menata administrasi
kesekretariatan
·
Mengagendakan surat
masuk dan surat ke luar
·
Membuat konsep
surat-surat
·
Mengiventarisasi sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM
·
Menyusun data dan
laporan bulanan, semester, serta tahunan
PKBM
3) Bendahara
·
Bersama ketua membuka
rekening bank atas nama PKBM
·
Menerima dan mengelola
keuangan
·
Menyusun rencana
kebutuhan anggaran PKBM
·
Mengeluarkan dan
mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan ketua
·
Mencatat transaksi
keuangan di dalam pembukuan keuangan PKBM
·
Menyusun laporan
keuangan bulanan, semester, dan tahunan PKBM
4) Bidang-bidang
§ Bidang
Pembelajaran
·
Merancang kegiatan pembelajaran
·
Membuat jadwal pembelajaran
·
Menyiapkan daftar hadir tutor yang mengajar
·
Menyiapkan daftar hadir peserta didik
· Mengevaluasi
pelaksanaan tugas tutor beserta melaporkan kepada ketua penyelenggara
§ Bidang
usaha ekonomi produktif
· Merencanakan
suatu kegiatan usaha atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM serta bekerja
sama dengan pihak lain
· Merintis
usaha-usaha baru yang berpotensi supaya dapat dikembangkan oleh masyarakat
§ Bidang
pengembangan masyarakat
3.
Pelaksanaan
(Actuating)
Fungsi ketiga dari
Manajemen Fungsional yaitu pelaksanaan atau penggerakan (actuating), yang
dilakukan setelah sebuah organisasi memiliki perencanaan serta melakukan
penggorganisasian dengan memiliki struktur organisasi yang termasuk
tersediannya personil sebagai pelaksana sesuai dengan kebutuhan dari unit atau kesatuan
kerja yang dibentuk. Diantara kegiatannya adalah melakukan pengarahan
(commanding), bimbingan (directing) dan komunikasi (communication).
Prinsip Kegiatan
Bidang
Pembelajaran
a. Mengadakan
serta mengembangkan bahan belajar pokok bagi warga belajar dan bahan pengajaran
pokok bagi tutor atau narasumber
§ Merujuk
pada kurikulum atau Standar Isi (untuk kegiatan yang telah ada standar
minimalnya)
b. Melaksanakan
proses belajar mengajar
c. Menilai
proses dan hasil kegiatan mengajar secara berkala
§ Merujuk
kepada program pembelajaran/Kurikulum atau Standar Isi
§ Memuat
kegiatan memotivasi warga belajar
§ Hasil
dari penilaian digunakan pada peningkatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Bidang
Usaha Ekonomi Produktif
Mengadakan usaha produktif sesuai
dengan potensi yang ada di masyarakat.
§ Merujuk
pada potensi yang ada di masyarakat / dari luar masyarakat yang sekiranya dapat
dilakukan oleh masyarakat
§ Ketersediaan
pasar dari produk yang dihasilkan
Bidang
Pengembangan Masyarakat
Melaksanakan & mengembangankan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
§ Penguatan
kapasitas komunitas tersebut sebagai suatu komunitas
Pelaksanaan Kegiatan
Ø Kegiatan Pembelajaran
Disini yang termasuk
dalam bidang kegiatan pembelajaran yaitu semua kegiatan yang merupakan proses
pembelajaran bagi anggota komunitas dan berupaya untuk melakukan transformasi
kapasitas/kemampuan/kecerdasan intelektual, emosi dan juga spiritual, watak
serta kepribadian meliputi aspek kognisi, afeksi maupun psikomotorik.
Pembelajaran juga mencakup seluruh kalangan baik dari usia dini sampai lanjut
usia, pria dan wanita, dan semua orang tanpa terkecuali. Yang termasuk dalam bidang
kegiatan ini antara lain
1) Pendidikan
Anak Usia Dini
2) Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), dan
SMA (Paket C)
3) Pendidikan
Mental dan Spiritual
4) Pendidikan
Keterampilan
5) Pendidikan
Kewarganegaraan
6) Pendidikan
Kerumahtanggaan
7) Pendidikan
Kewirausahaan
8) Pendidikan
Keaksaraan Fungsional
9) Pendidikan
Karakter
10) Pendidikan
Gender
11) Pendidikan
Layanan Khusus (pendidikan bagi anak-anak daerah terpencil, anak terbelakang,
korban konflik, narkoba,dan lain-lain)
12) Pendidikan
Hobi dan Minat
13) Pendidikan
Seni dan Budaya
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1) Tutor mempersiapkan materi pembelajaran sesuai dengan
materi yang akan diajarkan.
2) Menggunakan metodologi yang tepat sesuai dengan kondisi
warga belajar.
3) Menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap jenjang maupun tingkatan minimal sesuai dengan ketentuan standar proses
khususnya yang telah ada standar minimalnya.
4) Bahan pembelajaran yang diajarkan kepada warga belajar
sesuai standar isi yang ditetapkan pada
masing-masing karakteristik, jenjang dan tingkatan kegiatan pembelajaran.
5) Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang optimal dan
bersifat aktif, inovatif, kreatif,
efektif, mudah, murah dan menyenangkan.
6) Memotivasi
belajar peserta didik.
7) Menggunakan
media & alat peraga pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kegiatan yanga
akan dilaksanakan.
Ø Kegiatan
Usaha/Ekonomi Produktif (Bisnis)
Di bidang kegiatan usaha ekonomi produktif mencakup semua
kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi
anggota komunitas. Di dalamnya mencakup semua program antara lain :
1) Unit
usaha PKBM
2) Kelompok
Belajar Usaha
3) Pengembangan
usaha warga masyarakat
4) Kerjasama
dan jaringan usaha masyarakat
5) Upaya-upaya peningkatan produktivitas masyarakat
6) Penciptaan
lapangan kerja baru
7) Pembangunan
usaha baru
8) Perluasan
pemasaran
9) Pengembangan
permodalan
10) Peningkatan
mutu produk
11) Peningkatan
kemampuan manajemen usaha
12) Peningkatan kemampuan inovasi dan perancangan produk
Ø Kegiatan Pengembangan
Masyarakat
1) Penguatan sarana/prasarana/infrastruktur baik fisik maupun
non fisik
2)
Penguatan kohesivitas
di antara masyarakat
3)
Perbaikan dan
pengembangan lingkungan
4)
Penggalian, pengembangan
dan pembudayaan bahasa & budaya asli komunitas tersebut.
5)
Pembaharuan
sistem kaderisasi kepemimpinan di komunitas tersebut
6)
Pembaharuan sistem
administrasi pemerintahan di komunitas itu
7)
Pembaharuan
dan penguatan pranata sosial yang ada di komunitas tersebut
8)
Penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.
9)
Penciptaan, penguatan dan reorientasi suatu budaya
tertentu
10) Kegiatan sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan
1) Mengembangkan
serta menerapkan sistem peningkatan mutu kegiatan pembelajaran sesuai dengan
potensi dan masalah setempat
2) Mengembangkan
unit usaha atau produksi yang dapat
dipasarkan oleh PKBM minimal di lingkungan masyarakat sekitar
3) Mengembangkan
sistem teknologi komunikasi serta informasi sesuai kebutuhan dan kemampuan yang
dimiliki.
4) Mengembangkan
upaya-upaya peningkatan partisipasi orang tua/wali peserta didik, mitra kerja
dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan maupun lembaga
PKBM.
5) Mengembangkan
berbagai inovasi produktif secara terus-menerus dan dapat menghasilkan
teknologi tepat guna yang bermanfaat.
6) Mengembangkanusaha
yang inovatif untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.
![]() |
4.
Pengawasan
(Controlling)
Kontrol atau
pengawasan adalah fungsi di dalam Manajemen Fungsional yang harus dilaksanakan
oleh setiap pimpinan maupun manajer semua unit/satuan kerja terhadap
pelaksanaan pekerjaan di lingkungannya. Oleh karena itu berarti juga setiap
pimpinan/manajer memiliki fungsi yang melekat didalam jabatannya untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan atau pada
personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing,
sehingga disebut dengan pengawasan melekat (built in control). Untuk itu
kontrol diartikan sebagai proses mengukur (measurment) dan menilai (evaluation)
tingkat efektivitas kerja personil dan juga tingkat efisiensi penggunaan saran
kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.
Prinsip Kegiatan
a.
Mengukur tingkat
pencapaian tujuan penyusunan
§ Merujuk
kepada indikator/kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan pada kegiatan
masing-masing
§ Dilakukan
pada setiap komponen/aspek kegiatan
§ Dilakukan
bersama unsur yang terlibat langsung didalam pelaksanaan kegiatan
b.
Menyusun rekomendasi
hasil pengukuran bahan-bahan masukan penyusunan rencana kerja tahunan
§ Merujuk
kepada :
- Arah
atau tujuan satuan kegiatan;
- Kesinambungan
penyelenggaraan tahun berikutnya;
- Kebijakan
pembangunan daerah
§ Dilakukan
bersama unsur yang terlibat langsung di dalam pelaksanaan kegiatan
c.
Menyusun laporan
tahunan penyelenggaraan PKBM
§ Merujuk
kepada laporan pelaksanaan disetiap kegiatan masing-masing bidang
Pelaksanaan Kegiatan
a. Controlling dilakukan oleh:
1) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Dinas Pendidikan Provinsi.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4) Penilik Pendidikan Masyarakat
5) Instansi terkait yang ditugaskan oleh atasannya; seperti
P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, dan organisasi profesi (Forum Komunikasi PKBM)
6) Unsur lain yang memiliki program kerja sama dengan PKBM
7) Masyarakat setempat
b. Controlling dilaksanakan secara obyektif, bertanggung jawab, terus
menerus berkelanjutan.
c. Kegiatan yang menjadi sasaran dari
controlling yakni
meliputi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan di PKBM
beserta manajemen kelembagaannya.
d. Melaporkan secara tertulis hasil controlling kepada penyelenggara dan
juga pihak-pihak terkait yang berkompeten
sesegera mungkin.
e. Hasil daripada
controlling menjadi bahan instansi pihak
yang berwewenang untuk melakukan pembinaan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk serta dikelola
dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus, berkonsentrasi
pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut guna mewujudkan masyarakat yang
cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu mengembangkan diri secara
positif dan hidup harmonis. PKBM adalah suatu institusi berbasis masyarakat (Community Based Institution).
Hasil
analisis Dr.H.Zainudin Arif, M.S. dari penyelenggara secara garis besar ada tiga tipe/jenis
PKBM, yaitu :
1)
PKBM Berbasis
Masyarakat (Community Based)
2)
PKBM Berbasis
Kelembagaan (Institution Based)
3)
PKBM
Komprehensif
Manajemen
adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan ataupun
pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional &
maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu kegiatan yang
pelaksanaannya yaitu “managing”
(pengelolaan), sedang pelaksanaannya disebut manajer atau pengelola.
Fungsi-fungsi
manajemen dalam PKBM :
a) Perencanaan (Planning)
b) Pengorganisasian (Organizing)
c) Pelaksanaan (Actuating)
d) Pengawasan (Controling)
B. SARAN
Setelah
membaca memahami pengertian manajemen PKBM, diharapkan pembaca dapat
mengaplikasikan dalam kegiatan berorganisasi. Yaitu mampu mengatur/memanage
suatu program agar berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga dalam berorganisasi
pembaca dapat menempatkan posisinya dengan sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
§ Brantas.2009.Dasar-dasar Manajemen.Bandung:Alfabeta
§ Nawawi,
Handari. 2005.Manajemen Strategi Organisasi non profit bidang pemerintahan dengan
ilustrasi di bidang pendidikan.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
§ PEDOMAN
PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PKBM oleh Direktorat Jendral Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal
§ STANDAR
& PROSEDUR PENYELENGGARAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) -
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal


Tidak ada komentar:
Posting Komentar