my Photo

my Photo

Minggu, 05 Januari 2014

PKBM(Menejemen PLS)

PKBM

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan SDA maupun SDM – nya tetapi pada kenyataannya masih banyak mayarakat yang miskin dan haus akan pendidikan. Pendidikan yang kurang merata bagi rakyat Indonnesia serta mahalnya biaya pendidikan yang membuat masyarakat banyak yang tidak bersekolah sehingga masyarakat Indonesia sendiri banyak yang bodoh atau tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang lebih tinggi lagi.
Pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia secara manusiawi yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan zaman. Di samping itu pengertian pendidikan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS, yakni:
Usaha sadar dan juga terencana untuk mewujudkan suasana belajar maupun proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nonformal merupakan kegiatan terorganisasi dan sistematis diluar sistem persekolahan yang dilakukan secara mandiri ataupun merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas lagi, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layananan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan / atau pelengkap dari pendidikan formal di dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan juga keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sendiri merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan juga untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi berbasis masyarakat (Community Based Institution). Adapun terminologi dari PKBM : Dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Maka dari itu, kami sebagai penulis akan memaparkan mengenai apa itu PKBM dan Manajemennya sebagai acuan untuk pengelolaan PKBM dan menjadikan maksimal didalam memberdayakan masyarakat.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)?
2.    Apa yang dimaksud dengan manajemen PKBM?
3.    Apa saja fungsi dari manajemen PKBM?
 
 
C. Tujuan Pembentukan Makalah
1.    Mengetahui pengertian PKBM.
2.    Mengetahui pengertian Manajemen PKBM
3.    Mengetahui teori-teori kelompok sosial.
D. Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat yang didapat dan diharapkan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.    Bagi penulis, diharapkan dapat menambah pengetahuan baik mengenai pengertian PKBM, manajemen PKBM
2.    Bagi pihak lain, terutamanya bagi Si pembaca diharapkan makalah ini akan memberikan pengetahuan Manajemen PKBM serta untuk sebagai acuan dasar dalam mendirikan PKBM khususnya dalam aspek Manajemen PKBM nya.
  


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan & Penyelenggaraan Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
8.      Komitmen Internasional:
a.    Deklarasi dunia tahun 1997 tentang Pendidikan Orang Dewasa atau CONFINTEA V, Adult Education, the Hamburg Declaration-the Agenda for the Future.
b.    Kerangka Aksi Dakar Pendidikan untuk Semua-PUS (The Dakar Framework for Action on Education for All).
c.    Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals-MDG’s).
d.   Dasawarsa Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan PBB (United Nations Decade of Education for Sustainable Development) 2004-2014.

B.     Pendidikan Masyarakat

a.      Istilah Umum

1)      Pendidikan Masyarakat sendiri diartikan sebagai layanan pendidikan yang diperuntukan bagi masyarakat tanpa melihat perbedaan tingkat pendidikan, usia, status sosial, ekonomi, agama, suku serta kondisi mental fisiknya, yang mempunyai keinginan untuk menambah dan meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2)      Pendidikan untuk Semua adalah sebuah gerakan global yang dipelopori oleh yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar semua anak – anak, remaja dan orang dewasa pada tahun 2015.
3)      Pendidikan sepanjang hayat (Lifelong Education) adalah bahwa pendidikan tidak berhenti hingga individu menjadi dewasa, tetapi tetap berlanjut sepanjang hidupnya.
4)      Education for Sutainable Development (EFSD) merupakan pendidikan untuk mendukung pada pembangunan berkelanjutan, yaitu pendidikan yang memberi kesadaran dan kemampuan kepada semua orang terutama generasi mendatang untuk berkontribusi lebih baik bagi pengembangan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang.
5)      Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial, dan juga pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

b.      Pendidikan Non Formal dan Informal

1)      Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2)      Di dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 26 (1) disebutkan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan & berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3)      Pendidikan Informal merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar serta bertanggung jawab.
4)      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk serta dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus, berkonsentrasi pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut guna mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu mengembangkan diri secara positif dan hidup harmonis.

c.       Layanan Pembinaan Pendidikan Masyarakat

1)      Pendidikan keaksaraan merupakan komitmen internasional yang tertuang dalam deklarasi Dakkar yang mengamanatkan untuk menurunkan separuh jumlah penduduk buta aksara di masing-masing negara anggota UNESCO pada tahun 2015.
2)      Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal bagi warga Negara Indonesia usia sekolah atau yang telah melewati batas uisa sekolah yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengetahuan akademik & keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

3)      Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
4)      Taman Kanak-kanak (disingkat TK) jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5)      Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) yaitu satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun.
6)      Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan juga kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
7)      Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, maupun sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri & atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
8)      Pendidikan Perempuan merupakan suatu upaya yang dilakukan di dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, nilai, serta budaya pada diri kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami keseimbangan antara hak atau kewajiban, meningkatkan daya saing sehingga mampu berpartisipasi aktif di dalam program pembangunan nasional.
9)      Pendidikan Orang Dewasa atau Andragogi adalah ilmu tentang memimpin atau membimbing orang dewasa atau ilmu mengajar orang dewasa.
10)  Taman Bacaan Masyarakat merupakan salah satu sarana serta kegiatan pendampingan yang pada intinya berupaya menstimulasi dan mendukung ke arah keberlanjutan kegiatan Pendidikan Keaksaraan.

C.    Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

a.      Pengertian

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM adalah suatu institusi berbasis masyarakat (Community Based Institution). Adapun terminologi dari PKBM :

1)      Dari masyarakat, berarti bahwasannya pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri. Keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui suatu proses transformasional & pembelajaran. Inisiatif ini dapat dihasilkan oleh suatu proses sosialisasi akan pentingnya PKBM sebagai wadah pemberdayaan masyarakat kepada beberapa anggota atau tokoh masyarakat setempat oleh pihak pemerintah ataupun oleh pihak lain di luar komunitas tersebut.
2)      Oleh masyarakat, berarti penyelenggaraan, pengembangan, dan keberlanjutan PKBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Ini juga bermakna adanya semangat kebersamaan, kemandirian, dan juga kegotong –  royongan dalam pengelolaan PKBM  serta penyelenggaraan berbagai program pendidikan masyarakat pada lembaga tersebut.
3)      Untuk masyarakat, berarti keberadaan PKBM sepenuhnya untuk kemajuan maupun keberdayaan kehidupan masyarakat tempat lembaga tersebut berada. Eksistensi lembaga sendiri didasarkan pada pemilihan program-program yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan atau pemberdayaan masyarakat.

PKBM sebagai akronim dari ‘Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat’, mempunyai makna yang strategis. Berbagai simbolis atau makna dari akronim PKBM dapat dijelaskan sebagai berikut.

1)      Pusat, berarti penyelenggaraan PKBM haruslah terkelola atau terlembagakan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk efektivitas pencapaian tujuan, mutu penyelenggaraan program-program, efisiensi pemanfaatan dari sumber-sumber, sinergitas antar berbagai program maupun keberlanjutan keberadaan PKBM itu sendiri. Hal ini juga berkaitan dengan kemudahan untuk dikenali dan diakses oleh seluruh anggota masyarakat untuk berkomunikasi, berkoordinasi, maupun bekerja sama dengan berbagai pihak baik yang berada di wilayah keberadaan PKBM tersebut, serta dengan berbagai pihak di luar wilayah tersebut misalnya pemerintah, lembaga nasional maupun internasional, dan sebagainya.

2)      Kegiatan, berarti bahwa di PKBM diselenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat setempat, PKBM selalu dinamis, kreatif dan produktif melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang positif bagi masyarakat setempat. Dari kegiatan-kegiatan inilah yang merupakan inti dari keberadaan PKBM, yang juga sangat tergantung pada konteks kebutuhan dan situasi kondisi masyarakat setempat.

3)      Belajar, artinya berbagai kegiatan yang telah diselenggarakan di PKBM harus menunjukkan kegiatan yang mampu memberikan dan juga menciptakan proses transformasi peningkatan kapasitas & perilaku anggota komunitas tersebut ke arah yang lebih positif.

Penggunaan kata ‘belajar’ di dalam PKBM dan bukan kata ‘pendidikan’ juga memiliki makna yang tersendiri. Belajar lebih menekankan pada inisiatif dan kemauan yang kuat & kedewasaan seseorang untuk dengan sadar menghendaki untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Belajar lebih menekankan upaya-upaya warga belajar itu sendiri, sedangkan peran sumber belajar atau pengajar lebih sebagai fasilitator sehingga lebih bersifat ‘bottom up’ dan lebih berkesan non formal. Sedangkan pendidikan sebaliknya lebih bersifat ‘top-down’, serta lebih berkesan formal, inisiatif lebih banyak datang dari sumber belajar atau pengajar.
4)      Masyarakat, berarti bahwa PKBM adalah usaha bersama masyarakat untuk memajukan dirinya sendiri secara bersama – sama sesuai dengan ukuran nilai  dan norma masyarakat itu sendiri akan makna kehidupan. Dengan demikian, ciri-ciri suatu masyarakat akan sangat kental mewarnai suatu PKBM baik mewarnai tujuan, pilihan dan disain program,  kegiatan yang diselenggarakan, budaya yang dikembangkan dalam kepemimpinan maupun dalam pengelolaan kelembagaannya, keberadaan penyelenggara atau pengelola PKBM haruslah   mencerminkan peran dan fungsi seluruh anggota masyarakat tersebut.
Hasil analisis Dr.H.Zainudin Arif, M.S. dari penyelenggara secara garis besar ada tiga tipe/jenis PKBM, yaitu :

1.      PKBM Berbasis Masyarakat (Community Based)

Dengan ciri dari, oleh dan untuk masyarakat.

2.      PKBM Berbasis Kelembagaan (Institution Based)

Pengelolaan PKBM ini dilaksanakan oleh pemerintah ataupun swasta (yayasan / lembaga swadaya masyarakat). Masyarakat menjadi kelompok sasaran program maupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tesebut. Semua sarana dan prasarana termasuk didalamnya biaya disediakan oleh lembaga. Keterlibatan masyarakat hanya sebatas pada mengikuti program kegiatan yang disediakan oleh PKBM tersebut.
3.      PKBM Komprehensif

PKBM merupakan kombinasi antara PKBM Berbasis Masyarakat dan PKBM Berbasis Kelembagaan. Ciri-ciri utama dari jenis PKBM ini adalah penyelenggaraannya dilakukan secara bersama antara pemerintah/swasta dengan masyarakat. Bentuknya berupa PKBM berbasis kelembagaan yang mengembangkan PKBM satelit disekitarnya yang berbasis masyarakat.

b.      Komponen PKBM
1)      Komunitas Binaan atau Sasaran
Setiap PKBM memiliki komunitas yang menjadi tujuan ataupun sasaran pengembangannya. Komunitas tersebut dapat dibatasi oleh  wilayah geografis tertentu atau komunitas dengan permasalahan & kondisi sosial serta ekonomi tertentu.
2)      Peserta Didik
Peserta didik adalah bagian dari komunitas binaan ataupun dari komunitas lainnya yang dengan kesadaran yang tinggi mengikuti satu atau lebih program pembelajaran yang ada di lembaga.
3)      Pendidik/Tutor/Instruktur/Narasumber Teknis
Pendidik/tutor/instruktur & narasumber teknis adalah sebagian dari warga komunitas tersebut ataupun dari luar yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelajaran atau pemberdayaan masyarakat di lembaga.
4)      Penyelenggara dan Pengelola Penyelenggara PKBM
Sekelompok masyarakat setempat yang telah dipilih oleh komunitas yang mempunyai tanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan & pengembangan program di PKBM serta bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan program serta harta kekayaan lembaga. Pengelola program/kegiatan yaitu mereka yang ditunjuk melaksanakan kegiatan teknis/operasional program tertentu yang ada di PKBM.
5)      Mitra PKBM 
Mitra PKBM adalah pihak-pihak dari luar komunitas  maupun lembaga-lembaga yang memiliki agen atau perwakilan atau aktivitas atau kepentingan atau kegiatan didalam komunitas tersebut yang dengan suatu kesadaran dan kerelaan telah turut berpartisipasi & berkontribusi bagi keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM. Jika digambarkan komponen ini adalah sebagai berikut.


 










c.       Karakter PKBM
Karakter PKBM menunjukkan nilai-nilai yang harus selalu menjiwai di seluruh kegiatan PKBM. Untuk membangun PKBM yang baik, maka karakter harus terus dibentuk dan juga diperkuat PKBM. Tanpa memiliki karakter, PKBM akan sulit bertahan serta berkembang dalam mencapai tujuannya. Ada 9 karakter yang harus dimiliki dan dikembangkan di PKBM yaitu:
1)      Kepedulian terhadap masyarakat marginal yang serba kekurangan
2)      Kemandirian penyelenggaraan
3)      Kebersamaan dalam kemajuan
4)      Kebermaknaan setiap program dan kegiatan
5)      Kemitraan dengan semua pihak yang ingin berpartisipasi dan berkontribusi
6)      Fleksibilitas penyelenggaraan program
7)      Profesionalisme pengelolaan lembaga
8)      Transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban program dan lembaga
9)      Pembaharuan secara terus-menerus (continuous improvement)

d.      Penetapan Visi dan Misi PKBM

PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal dan wadah pembelajaran masyarakat harus menetapkan visi dan misi yang jelas untuk pendidikan ataupun pemberdayaan masyarakat sesuai dengan fungsi dan juga perannya. Visi dan misi lembaga tersebut dirumuskan dengan ketentuan sebagai berikut.

1.      Visi

§  Sebagai cita-cita ideal dari lembaga yang ditetapkan oleh semua pihak yang berkepentingan yang akan dicapai pada masa yang akan datang.
§  Mampu memberikan inspirasi, motivasi, serta kekuatan pada seluruh elemen di PKBM.
§  Mengacu pada pencapaian tujuan pendidikan nasional beserta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

2.      Misi
§  Program strategis yang  akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu
§  Dasar-dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok PKBM
§  Menekankan pada mutu layanan peserta didik, output, dan outcome yang diharapkan oleh  PKBM
§  Memuat pernyataan umum & khusus yang berkaitan dengan program PKBM
§  memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan pada penyelenggara PKBM.



D.    Manajemen PKBM

a.      Pengertian Manajemen
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan ataupun pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional & maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu kegiatan yang pelaksanaannya  yaitu “managing” (pengelolaan), sedang pelaksanaannya disebut manajer atau pengelola.
Manajemen sangatlah berperang penting didalam keberhasilan kegiatan dari suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. Faktor modal penggunaan teknologi adalah perlu bagi perkembangan dan juga pertumbuhan organisasi. Tetapi juga faktor kecakapan dan keahlian manusia adalah lebih penting, sebab tidak ada suatu organisasi dalam mengejar tujuannya bisa tahan lama tanpa manajer yang baik. Orang-orang inilah yang merencana, mengorganisasi dan mengontrol pelaksanaannya.
b.      Fungsi-fungsi Manajemen dalam PKBM

1.    Perencanaan (Planning)
§  Menentukan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya selama pada masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat supaya dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
§  Perencanaan adalah (a) pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi, dan (b) penentuan strategi, kebijaksanaan, program, proyek, metode, sistem (cara), anggaran dan standar (tolok ukur) yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
§  Perencanaan adalah pemilihan sejumlah kegiatan untuk ditetapkan sebagai keputusan tentang apa saja yang harus dilakukan, kapan dan juga bagaimana melaksanakannya, serta siapa pelaksananya.
§  Perencanaan adalah penetapan secara sistematik pengetahuan tepat guna untuk mengontrol dan mengarahkan kecenderungan perubahan menuju pada tujuan yang telah ditetapkan.
§  Perencanaan adalah kegiatan persiapan yang dilakukan melalui perumusan dan penetapan keputusan, yang berisi langkah-langkah penyelesaian suatu masalah maupun pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada penvapaian tujuan tertentu.

Prinsip Kegiatan
a.       Melakukan pendataan masalah kebutuhan dan sumber daya pendukungnya
§  Memanfaatkan dokumen pada tingkat desa baik kelurahan, kecamatan, kab/kota sebagai sumber data.
§  Identifikasi dilakukan bersama kelompok sasaran (partisipatif).
§  Memanfaatkan data penilaian dan pelaksanaan program atau kegiatan tahun sebelumnya.
§  Identifikasi terhadap potensi sumber daya pembiayaan/dana dilakukan secara intensif baik di dalam maupun di luar wilayah kerja.
b.      Menyusun prioritas kebutuhan kegiatan masing-masing bidang
§  Merujuk pada data dari hasil pendataan masalah kebutuhan atau dana sumber daya pendukungnya.
§  Memprioritaskan kegiatan yang paling banyak dibutuhkan dan yang paling banyak terdukung oleh sumber daya yang ada
§  Mengaitkan dengan kepentingan/arah/kebijakan maupun program dari pembangunan daerah
§  Dilakukan bersama tenaga kependidikan yang ada, tokoh masyarakat, dan pembina teknis.

c.       Menyusun kegiatan layanan
§  Merujuk pada prioritas kebutuhan kegiatan
§  Memberikan pedoman pada pelaksanaan dan penilaian
§  Mempertimbangkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya
§  Mempertimbangkan keterpaduan antar kegiatan, terutama dalam hal pendayagunaan sumber daya dan tenaga pendidik dilakukan bersama dengan tenaga kependidikan lainnya.

d.      Menyusun kerja tahunan PKBM
§  Merangkum seluruh kegiatan dari masing-masing bidang garapan.

Pelaksanaan Kegiatan

1.      Para inisiator pembentukan PKBM terlebih dahulu harus mempelajari tentang bagaimana pengelolaan PKBM, baik dengan mempelajarinya sendiri maupun dengan mengikuti suatu pelatihan.
2.      Memberikan pengertian kepada masyarakat akan pentingnya memiliki PKBM dan mendorong mereka supaya berpartisipasi aktif dalam pembentukan PKBM maupun dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM
3.      Menghimpun data dasar masyarakat. Data dasar masyarakat adalah sejumlah informasi ataupun keterangan mengenai masyarakat seperti data desa tentang perekonomian secara umum, kesehatan, serta sanitasi (kebersihan lingkungan), tingkat pendidikan masyarakat, Jumlah penduduk laki-laki maupun perempuan, sumber daya alam, tokoh-tokoh masyarakat, mata pencaharian dari masyarakat, dan bidang usaha yang berhasil di masyarakat  
4.      Identifikasi kebutuhan (need assessment) merupakan mencari, menemukan, mengumpulkan, menelaah data serta informasi tentang kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang ada di dalam masyarakat sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PKBM benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5.      Sosialisasi kepada masyarakat dan Pemerintah Setempat.
Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi serta penjelasan kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tempat maupun wadah pusaran pembelajaran dan juga pemberdayaan berbagai potensi masyarakat yang dapat dikembangkan, antara lain tempat masyarakat belajar (learning society), tempat pertemuan berbagai lapisan masyarakat, pusat pengembangan pengetahuan, pembinaan karakter dan kepribadian, menemukan teknologi tepat guna, pusat magang serta tempat pengembangan keterampilan hidup (life skill) masyarakat.

a)      Unsur-unsur yang dapat dilibatkan dalam sosialisasi

§  Dinas pendidikan (penilik dikmas, SKB, TLD, BPKB,dll.)
§  Forum PKBM setempat
§  Tokoh masyarakat peduli pendidikan setempat

b)      Sasaran sosialisasi

§  Tokoh-tokoh masyarakat setempat
§  Aktivis sosial dan pendidikan setempat
§  Kelompok-kelompok masyarakat setempat
§  Lembaga – lembaga baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah sasaran
§  Pemimpin formal maupun informal di wilayah sasaran

c)      Materi sosialisasi

§  Konsep PKBM
§  Potensi PKBM di dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat setempat
§  Penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM

d)     Bentuk sosialisasi

§  Pertemuan massal
§  Pertemuan individual atau kelompok 
§  Kegiatan-kegiatan seni budaya dan olahraga
§  Media cetak dan elektronik lokal

2.    Pengorganisasian (Organizing)
Mengelompokkan dan menentukan berbagai kegiatan penting dan memberikan kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
Pengorganisasian adalah sistem kerja sama sekelompok orang, yang dilakukan dengan pembidangan dan pembagian seluruh pekerjaan/tugas dengan membentuk sejumlah, satuan ataupun unit kerja, yang menghimpun pekerjaan sejenis di dalam satu satuan atau unit kerja.

Prinsip Kegiatan
a.       Menyiapkan dan menggerakkan sumber daya yang teridentifikasi
§  Dilakukan dalam rangka kemitraan dan partisipasi
§  Mempertimbangkan kesinambungan antara pemanfaatan sumber daya terhadap pelaksanaan kegiatan
b.      Mengkaji serta menata sumber daya yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan kegiatan
§  Mempertimbangkan tingkat kemanfaatan dari sumber daya terhadap tuntutan kegiatan
§  Pemaduan/keterkaitan serta pemanfaatan/pendayagunaan sumber daya antar kegiatan
c.       Menata pelaksanaan kegiatan
§  Mempertimbangkan keterkaitan waktu pelaksanaan antar kegiatan
d.      Menata tenaga kependidikan
§  Mempertimbangkan kualifikasi tenaga yang ada, beserta daya dukung sumber pembiayaan dengan tuntutan minimal kompetisi / kewenangan dari masing-masing kegiatan
§  Kejelasan pesan (tugas/hak/kewajiban & tanggungjawab) pada tingkat pengelola dan tenaga kependidikan

Pelaksanaan Kegiatan
1.      Mengidentifikasi dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti :

§  Telah terselenggaranya atau terencanakannya minimal 3 jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dengan menerapkan prinsip dan jatidiri PKBM.
§  Data peserta didik dan / atau calon peserta didik/warga belajar.
§  Tersedianya pendidik atau tutor dan narasumber teknis sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan dan dikembangkan.
§  Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan kegiatan.
§  Media dan Alat Peraga pembelajaran yang dibutuhkan.
§  Tergambarkannya anggaran yang akan digunakan (seperti sumber dan peruntukannya)
§  Data calon tenaga kependidikan atau penyelenggara PKBM maupun Program Kerja yang akan dilaksanakan dan dikembangkan.
§  Pengorganisasian warga belajar
Pengorganisasian warga belajar sendiri dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, seperti :
Ø  Mengelompokkan warga belajar sesuai dengan jenjang dan jenis kegiatan
Ø  Membentuk kelompok kecil disetiap jenjang dan jenis kegiatan berdasarkan kedekatan tempat
Ø  Mengelompokkan warga belajar berdasarkan jenis keterampilan yang dimiliki
§  Menetapkan jadwal kegiatan pembelajaran (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya) pada disetiap periode waktu tertentu sesuai ketentuan standar minimal yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).


2.      Penetapan Badan Musyawarah Komunitas dan Struktur Pengelola

a)      Badan Musyawarah Komunitas

§  Ditetapkan melalui musyawarah masyarakat setempat (komunitas).
§  Minimal 3 orang (gasal), sesuaikan dengan kebutuhan.

b)      Struktur Pengelola
Pengelola PKBM ditetapkan melalui musyawarah masyarakat maupun komunitas setempat dengan struktur minimal terdiri dari :

1)      Ketua
·         Mengelola PKBM secara profesional, demokratis, dan juga bermartabat
·         Bersama-sama pengurus lain merumuskan visi, misi, tujuan, dan kegiatan PKBM
·         Memimpin rapat-rapat pengurus
·         Menghadiri undangan kegiatan atas nama lembaga
·         Bertanggungjawab secara internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan PKBM
·         Melakukan pengawasan terhadap jalannya seluruh program kegiatan baik pada kegiatan internal PKBM maupun kegiatan kemitraan dengan pihak lain

2)      Sekretaris
·         Menata administrasi kesekretariatan
·         Mengagendakan surat masuk dan surat ke luar
·         Membuat konsep surat-surat
·         Mengiventarisasi  sarana dan prasarana serta kegiatan PKBM
·         Menyusun data dan laporan bulanan, semester, serta  tahunan PKBM

3)      Bendahara
·         Bersama ketua membuka rekening bank atas nama PKBM 
·         Menerima dan mengelola keuangan
·         Menyusun rencana kebutuhan anggaran PKBM
·         Mengeluarkan dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan ketua
·         Mencatat transaksi keuangan di dalam pembukuan keuangan PKBM
·         Menyusun laporan keuangan bulanan, semester, dan tahunan PKBM

4)      Bidang-bidang
§  Bidang Pembelajaran
·          Merancang kegiatan pembelajaran
·          Membuat jadwal pembelajaran
·          Menyiapkan daftar hadir tutor yang mengajar
·          Menyiapkan daftar hadir peserta didik
·  Mengevaluasi pelaksanaan tugas tutor beserta melaporkan kepada ketua penyelenggara
§  Bidang usaha ekonomi produktif

·      Merencanakan suatu kegiatan usaha atau produksi yang diselenggarakan oleh PKBM serta bekerja sama dengan pihak lain
·      Merintis usaha-usaha baru yang berpotensi supaya dapat dikembangkan oleh masyarakat

§  Bidang pengembangan masyarakat

3.    Pelaksanaan (Actuating)
Fungsi ketiga dari Manajemen Fungsional yaitu pelaksanaan atau penggerakan (actuating), yang dilakukan setelah sebuah organisasi memiliki perencanaan serta melakukan penggorganisasian dengan memiliki struktur organisasi yang termasuk tersediannya personil sebagai pelaksana sesuai dengan kebutuhan dari unit atau kesatuan kerja yang dibentuk. Diantara kegiatannya adalah melakukan pengarahan (commanding), bimbingan (directing) dan komunikasi (communication).

Prinsip Kegiatan
Bidang Pembelajaran
a.       Mengadakan serta mengembangkan bahan belajar pokok bagi warga belajar dan bahan pengajaran pokok bagi tutor atau narasumber

§  Merujuk pada kurikulum atau Standar Isi (untuk kegiatan yang telah ada standar minimalnya)
b.      Melaksanakan proses belajar mengajar
c.       Menilai proses dan hasil kegiatan mengajar secara berkala
§  Merujuk kepada program pembelajaran/Kurikulum atau Standar Isi
§  Memuat kegiatan memotivasi warga belajar
§  Hasil dari penilaian digunakan pada peningkatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar



Bidang Usaha Ekonomi Produktif
Mengadakan usaha produktif sesuai dengan potensi yang ada di masyarakat.
§  Merujuk pada potensi yang ada di masyarakat / dari luar masyarakat yang sekiranya dapat dilakukan oleh masyarakat
§  Ketersediaan pasar dari produk yang dihasilkan

Bidang Pengembangan Masyarakat
Melaksanakan & mengembangankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
§  Penguatan kapasitas komunitas tersebut sebagai suatu komunitas

Pelaksanaan Kegiatan

Ø  Kegiatan Pembelajaran
Disini yang termasuk dalam bidang kegiatan pembelajaran yaitu semua kegiatan yang merupakan proses pembelajaran bagi anggota komunitas dan berupaya untuk melakukan transformasi kapasitas/kemampuan/kecerdasan intelektual, emosi dan juga spiritual, watak serta kepribadian meliputi aspek kognisi, afeksi maupun psikomotorik. Pembelajaran juga mencakup seluruh kalangan baik dari usia dini sampai lanjut usia, pria dan wanita, dan semua orang tanpa terkecuali. Yang termasuk dalam bidang kegiatan ini antara lain

1)      Pendidikan Anak Usia Dini
2)      Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), dan SMA (Paket C)
3)      Pendidikan Mental dan Spiritual
4)      Pendidikan Keterampilan
5)      Pendidikan Kewarganegaraan
6)      Pendidikan Kerumahtanggaan
7)      Pendidikan Kewirausahaan
8)      Pendidikan Keaksaraan Fungsional
9)      Pendidikan Karakter
10)  Pendidikan Gender
11)  Pendidikan Layanan Khusus (pendidikan bagi anak-anak daerah terpencil, anak terbelakang, korban konflik, narkoba,dan lain-lain)
12)  Pendidikan Hobi dan Minat
13)  Pendidikan Seni dan Budaya

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1)      Tutor mempersiapkan materi pembelajaran sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
2)      Menggunakan metodologi yang tepat sesuai dengan kondisi warga belajar.
3)      Menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap jenjang maupun tingkatan minimal sesuai dengan ketentuan standar proses khususnya yang telah ada standar minimalnya.
4)      Bahan pembelajaran yang diajarkan kepada warga belajar sesuai standar isi  yang ditetapkan pada masing-masing karakteristik, jenjang dan tingkatan kegiatan pembelajaran.
5)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang optimal dan bersifat  aktif, inovatif, kreatif, efektif, mudah, murah dan menyenangkan.
6)      Memotivasi belajar peserta didik.
7)      Menggunakan media & alat peraga pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan kegiatan yanga akan dilaksanakan.


Ø  Kegiatan Usaha/Ekonomi Produktif (Bisnis)
Di bidang kegiatan usaha ekonomi produktif mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas/pemberdayaan ekonomi anggota komunitas. Di dalamnya mencakup semua program antara lain :

1)      Unit usaha PKBM
2)      Kelompok Belajar Usaha
3)      Pengembangan usaha warga masyarakat
4)      Kerjasama dan jaringan usaha masyarakat
5)      Upaya-upaya peningkatan produktivitas masyarakat
6)      Penciptaan lapangan kerja baru
7)      Pembangunan usaha baru
8)      Perluasan pemasaran
9)      Pengembangan permodalan
10)  Peningkatan mutu produk
11)  Peningkatan kemampuan manajemen usaha
12)  Peningkatan kemampuan inovasi dan perancangan produk

Ø  Kegiatan Pengembangan Masyarakat

1)      Penguatan sarana/prasarana/infrastruktur baik fisik maupun non fisik
2)      Penguatan kohesivitas di antara masyarakat
3)      Perbaikan dan pengembangan lingkungan
4)      Penggalian, pengembangan dan pembudayaan bahasa & budaya asli komunitas tersebut.
5)      Pembaharuan sistem kaderisasi kepemimpinan di komunitas tersebut
6)      Pembaharuan sistem administrasi pemerintahan di komunitas itu
7)      Pembaharuan dan penguatan pranata sosial yang ada di komunitas tersebut
8)      Penyuluhan hukum, kesehatan, lingkungan, dan lain-lain.
9)      Penciptaan, penguatan dan reorientasi suatu budaya tertentu
10)  Kegiatan sosial kemasyarakatan


Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan
1)      Mengembangkan serta menerapkan sistem peningkatan mutu kegiatan pembelajaran sesuai dengan potensi dan masalah setempat
2)      Mengembangkan unit usaha atau produksi yang dapat dipasarkan oleh PKBM minimal di lingkungan masyarakat sekitar
3)      Mengembangkan sistem teknologi komunikasi serta informasi sesuai kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
4)      Mengembangkan upaya-upaya peningkatan partisipasi orang tua/wali peserta didik, mitra kerja dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan maupun lembaga PKBM.
5)      Mengembangkan berbagai inovasi produktif secara terus-menerus dan dapat menghasilkan teknologi tepat guna yang bermanfaat.
6)      Mengembangkanusaha yang inovatif untuk pemberdayaan masyarakat sekitar.


 

















4.    Pengawasan (Controlling)
Kontrol atau pengawasan adalah fungsi di dalam Manajemen Fungsional yang harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan maupun manajer semua unit/satuan kerja terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungannya. Oleh karena itu berarti juga setiap pimpinan/manajer memiliki fungsi yang melekat didalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing, sehingga disebut dengan pengawasan melekat (built in control). Untuk itu kontrol diartikan sebagai proses mengukur (measurment) dan menilai (evaluation) tingkat efektivitas kerja personil dan juga tingkat efisiensi penggunaan saran kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi.

Prinsip Kegiatan
a.      Mengukur tingkat pencapaian tujuan penyusunan

§  Merujuk kepada indikator/kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan pada kegiatan masing-masing
§  Dilakukan pada setiap komponen/aspek kegiatan
§  Dilakukan bersama unsur yang terlibat langsung didalam pelaksanaan kegiatan
b.      Menyusun rekomendasi hasil pengukuran bahan-bahan masukan penyusunan rencana kerja tahunan
§  Merujuk kepada :
-   Arah atau tujuan satuan kegiatan;
-   Kesinambungan penyelenggaraan tahun berikutnya;
-   Kebijakan pembangunan daerah
§  Dilakukan bersama unsur yang terlibat langsung di dalam pelaksanaan kegiatan
c.       Menyusun laporan tahunan penyelenggaraan PKBM
§  Merujuk kepada laporan pelaksanaan disetiap kegiatan masing-masing bidang

Pelaksanaan Kegiatan
a.       Controlling dilakukan oleh:
1)      Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2)      Dinas Pendidikan Provinsi.
3)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)      Penilik Pendidikan Masyarakat
5)      Instansi terkait yang ditugaskan oleh atasannya; seperti P2-PNFI, BP-PNFI, BPKB, SKB, dan organisasi profesi (Forum Komunikasi PKBM)
6)      Unsur lain yang memiliki program kerja sama dengan PKBM
7)      Masyarakat setempat

b.      Controlling dilaksanakan secara obyektif, bertanggung jawab, terus menerus berkelanjutan.
c.       Kegiatan yang menjadi sasaran dari controlling yakni meliputi keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan di PKBM beserta manajemen kelembagaannya.
d.      Melaporkan secara tertulis hasil controlling kepada penyelenggara dan juga pihak-pihak terkait yang berkompeten sesegera mungkin.
e.       Hasil daripada controlling  menjadi bahan instansi pihak yang berwewenang untuk melakukan pembinaan.











BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk serta dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat setempat yang secara khusus, berkonsentrasi pada kegiatan pembelajaran, usaha ekonomi produktif dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut guna mewujudkan masyarakat yang cerdas, terampil, sejahtera, mandiri dan selalu mengembangkan diri secara positif dan hidup harmonis. PKBM adalah suatu institusi berbasis masyarakat (Community Based Institution).
Hasil analisis Dr.H.Zainudin Arif, M.S. dari penyelenggara secara garis besar ada tiga tipe/jenis PKBM, yaitu :
1)   PKBM Berbasis Masyarakat (Community Based)
2)   PKBM Berbasis Kelembagaan (Institution Based)
3)   PKBM Komprehensif
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan ataupun pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional & maksud-maksud yang nyata. Manajemen merupakan suatu kegiatan yang pelaksanaannya  yaitu “managing” (pengelolaan), sedang pelaksanaannya disebut manajer atau pengelola.
Fungsi-fungsi manajemen dalam PKBM :
a)    Perencanaan (Planning)
b)   Pengorganisasian (Organizing)
c)    Pelaksanaan (Actuating)
d)   Pengawasan (Controling)

B.   SARAN
Setelah membaca memahami pengertian manajemen PKBM, diharapkan pembaca dapat mengaplikasikan dalam kegiatan berorganisasi. Yaitu mampu mengatur/memanage suatu program agar berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga dalam berorganisasi pembaca dapat menempatkan posisinya dengan sempurna.





DAFTAR PUSTAKA

§  Brantas.2009.Dasar-dasar Manajemen.Bandung:Alfabeta
§  Nawawi, Handari. 2005.Manajemen Strategi Organisasi non profit bidang pemerintahan dengan ilustrasi di bidang pendidikan.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press
§  PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PKBM oleh Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal
§  STANDAR & PROSEDUR PENYELENGGARAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) - Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar